Kadiv Humas : Kapolri Tak Pandang Bulu Soal Keterlibatan Oknum Polri Dalam Kasus TPPO
Kadiv Humas : Kapolri Tak Pandang Bulu Soal Keterlibatan Oknum Polri Dalam Kasus TPPO
Mabes Polri tegaskan tak akan pandang bulu terkait upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) termasuk adanya keterlibatan oknum Polri yang belakangan berhasil terungkap.
Seperti diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya berhasil mengungkap adanya kasus TPPO dengan modus jual beli ginjal yang dimana terdapat oknum Polri yakni Aipda M yang turut terlibat.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak pandang bulu dalam menangani kasus tersrbut meski terdapat oknum Polri yang terlibat.
"Tim masing-masing Propam juga sedang bekerja yang jelas keseriusan Polri menindaklanjuti masalah TPPO dibuktikan Kapolri tak pandang bulu siapapun yang terlibat," ujar Sandi kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).
Selain itu, Sandi pun menuturkan, bahwa hal itu sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk terbuka kepada masyarakat dalam menangani kasus tersebut.
"Dalam rangka penegakan hukum hingga tuntas sekaligus juga kedepan Indonesia bebas TPPO," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang anggota Polri berinisial Aipda M alias D turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja yang terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam hal ini, Aipda M ini menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus jika kasus tersebut terendus.
Lewat tipuan ini, Aipda M pun berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Lalu, Hengki menjelaskan Aipda M sendiri juga berperan untuk membantu sindikat tersebut dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.
Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai Imigrasi berinisial AH.
Dalam kasus ini, AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.
"Dalam fakta hukum yg kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari balik," ucap Hengki. (*)
Comments
Post a Comment