Sukses , Polda Jateng Ungkap Peredaran 5 Kilogram Sabu di Demak dan Semarang
Polda Jateng Ungkap Peredaran 5 Kilogram Sabu di Demak dan Semarang
Polda Jateng mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat total lima kilogram, belum lama ini. KaPolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan kasus pertama yakni pada Kamis (27/7/2023), petugas Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua tersangka, yakni AD dan S di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti satu kilogram sabu, paket sabu, timbangan, kartu ATM, handphone dan lainnya.
"Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y yang masih dalam pengejaran," kata Irjen Luthfi, saat jumpa pers, di Markas Polda Jateng, Senin (31/7).
Awalnya pada Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya. Lalu pada Rabu 26 Juli 2023 sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y